HARIANMEMOKEPRI.COM – Menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo, Polres Bintan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah 23 orang saksi.
Dari hasil itu, ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi, termasuk kepala daerah, yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Hal tersebut dijelaskan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P, pada Minggu (5/5/2024).
Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Constantyn Barail, selaku Direktur PT Bintan Properti Indo, pada bulan Januari 2022, atas dugaan Tindak Pidana.
“Selain tersangka H, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu MH dan B. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula semenjak adanya laporan Constantyn Barail, selaku Direktur PT Bintan Properti Indo, pada bulan Januari 2022, yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat, kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT Bintan Properti Indo.
Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi termasuk para tersangka, sehingga dari keterangan para saksi, penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru di atas lahan yang telah memiliki surat.
Sehingga, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah), dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024.
Selang beberapa hari, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri. Penyidik melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut.
“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua di tingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” terang Kabidhumas.
Pada tempat yang sama, Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo, menyampaikan bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjungpinang, yang merupakan pejabat negara sehingga penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut sampai ke tingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor,” terang Kapolres Bintan.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Tinggalkan Balasan