HARIANMEMOKEPRI.COM — Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap empat orang Warga Negara Asing (WNA) dari Uzbekistan berinisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).
Empat WNA dari Uzbekistan terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme ini ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 lalu.
Dilansir dari situs pmjnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa 4 WNA dari Uzbekistan tersebut diduda merupakan bagian dari organisasi teror Internasional.
Baca Juga: Operasi Pekat Seligi 2023, Polresta Tanjungpinang Temukan Pedagang Miras dan Kembang Api
“Densus 88 Antiteror Polri bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, 3 dari 4 WNA Uzbekistan ini diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teror Internasional,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2023).
Ramadhan menuturkan bahwa terdapat 1 pelaku yakni BA alias F yang terpantau dengan aktifnya menyebarkan propaganda pemahaman yang sama di media sosial.
“Menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror,” ungkap Ramadhan.
Baca Juga: Hapus Stigma Lokasi Peredaran Narkoba, 7 Bangunan Simpang DAM Kota Batam Diratakan Petugas Gabungan
Berdasarkan informasi yang diterima dari pemerintah Uzbekistan dan juga penyelidikan tim Densus 88, 3 orang WNA Uzbekistan merupakan bagian dari organisasi internasional, yang beraktivitas di wilayah Timur Tengah, khususnya Suriah, yakni Katiba Tauhid Wal Jihad.
Bersama dengan penangkapan 4 orang tersebut yakni barang bukti berupa beberapa paspor Uzbekistan baik domestik ataupun internasional, selembar resi penerima moneygram.
“Kemudian satu lembar kode booking pesawat, kemudian iPad, beberapa buah handphone dan beberapa screenshot unggahan yang bermuatan propaganda,” jelasnya.***

