Polisi akan terus mengembangkan setiap perkara guna mengungkap asal barang, pemasok hingga jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat melaporkannya melalui layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam mengungkap dan menindak aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.