HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam kurun waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, sebanyak enam kasus berhasil diungkap dengan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.

Total barang bukti diamankan terdiri dari 402,09 gram bruto sabu, 58,4 gram bruto ganja, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, timbangan digital, kendaraan bermotor, uang tunai dan barang pendukung lainnya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa enam pengungkapan tersebut tersebar di beberapa wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Kasus pertama diungkap pada 31 Juli 2026 di kawasan Batam Kota oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dua orang diamankan dan polisi menyita 8,5 gram bruto sabu, satu timbangan digital serta dua telepon seluler,” terang Kabidhumas.

Sehari berikutnya, 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 mengungkap kasus narkotika di Batu Ampar. Tiga tersangka, yakni dua perempuan dan satu laki-laki, berhasil diamankan.

“Dari tangan para tersangka, polisi menemukan 8,19 gram bruto sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket. Petugas juga mengamankan telepon seluler, dompet, uang tunai dan barang lainnya,” lanjut Kombes Pol Nona Pricillia.

Pada periode hampir bersamaan, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus di kawasan Sekupang.

Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 4 gram bruto sabu, 20 tablet diduga ekstasi dan dua cartridge vape diduga mengandung Etomidate.

Pengembangan kasus tersebut kemudian dilakukan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berikutnya, pada 3 Agustus 2026, polisi membongkar peredaran ganja di kawasan Nagoya.

“Dalam pengungkapan yang dilakukan Unit II Subdit 3 tersebut, satu tersangka diamankan bersama 58,4 gram bruto ganja,” terang Kombes Pol Nona.

Kasus kembali diungkap pada 5 Agustus 2026 di wilayah Lubuk Baja. Dua orang tersangka diamankan oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa 5,14 gram bruto sabu, satu timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler dan sejumlah barang lainnya.

Sementara itu, kasus dengan barang bukti sabu terbesar terjadi di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, pada 6 Agustus 2026.

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu.

Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga berisi sabu ke laut.

Petugas kemudian berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi.

Dari hasil pengembangan perkara, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital.

Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, pengungkapan enam kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Menurutnya, proses penyelidikan tidak akan berhenti setelah para tersangka diamankan.

Polisi akan terus mengembangkan setiap perkara guna mengungkap asal barang, pemasok hingga jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat melaporkannya melalui layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam mengungkap dan menindak aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.