“Dua orang diamankan dan polisi menyita 8,5 gram bruto sabu, satu timbangan digital serta dua telepon seluler,” terang Kabidhumas.
Sehari berikutnya, 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 mengungkap kasus narkotika di Batu Ampar. Tiga tersangka, yakni dua perempuan dan satu laki-laki, berhasil diamankan.
“Dari tangan para tersangka, polisi menemukan 8,19 gram bruto sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket. Petugas juga mengamankan telepon seluler, dompet, uang tunai dan barang lainnya,” lanjut Kombes Pol Nona Pricillia.
Pada periode hampir bersamaan, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus di kawasan Sekupang.
Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 4 gram bruto sabu, 20 tablet diduga ekstasi dan dua cartridge vape diduga mengandung Etomidate.
Pengembangan kasus tersebut kemudian dilakukan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berikutnya, pada 3 Agustus 2026, polisi membongkar peredaran ganja di kawasan Nagoya.
“Dalam pengungkapan yang dilakukan Unit II Subdit 3 tersebut, satu tersangka diamankan bersama 58,4 gram bruto ganja,” terang Kombes Pol Nona.

