Kasus kembali diungkap pada 5 Agustus 2026 di wilayah Lubuk Baja. Dua orang tersangka diamankan oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa 5,14 gram bruto sabu, satu timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler dan sejumlah barang lainnya.

Sementara itu, kasus dengan barang bukti sabu terbesar terjadi di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, pada 6 Agustus 2026.

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu.

Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga berisi sabu ke laut.

Petugas kemudian berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi.

Dari hasil pengembangan perkara, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital.

Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, pengungkapan enam kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Menurutnya, proses penyelidikan tidak akan berhenti setelah para tersangka diamankan.