HARIANMEMOKEPRI.COM — Sungguh tega, seorang ayah tiri melakukan hal tidak senonoh kepada anaknya saat tertidur pulas, Jumat (18/7/2024).
Kasus ini terungkap saat pelaku SF diringkus Unit Reskrim Polsek Daik Lingga pada beberapa waktu lalu.
SF melakukan aksinya kepada korban inisial MD dengan memegang alat vital korban pada malam hari di kamar korban.
Menurut Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman menuturkan tersangka SF merupakan ayah tiri dari korban MD, SF selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang alat kemaluan korban.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Daik Lingga pada tanggal 12 Juni 2024, yang mana pelapor S memberitahukan bahwa tersangka SF sering masuk kedalam kamar korban pada malam hari dan membuka celana korban serta memegang serta memasukkan jari ke alat kemaluan korban,” kata Iptu Djawen.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 76E dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.









