HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang ringkus pelaku ekploitasi mucikari terhadap anak di bawah umur, Jumat (24/2023).

Pelaku tersebut diantaranya inisial MS, LTF dan MI.Korban kemudian dibujuk oleh para pelaku untuk bekerja serta diberikan upah kepada korban anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Peringatan HPSN 2023, Pemko Tanjungpinang Gelar Goro Massal di Seluruh Wilayah

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova dan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Pepen Oktavendri.

Kombes Pol H. Ompusunggu menerangkan, kejadian tersebut bermula, 16 Februari 2023, ketika itu MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.

Baca Juga: Suzuki Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang dan Terbuka Untuk Fresh Graduate, Buruan Daftar Sekarang

Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya, namun MS justru melarang dengan alasan bahwa MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.

“MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,”jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Baca Juga: Putri Cantik Kunto Aji Migunani Marangbumi Berasal dari Pepatah Jawa Miliki, Apa Artinya ?

MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban lalu dibawa ke lokasi Lagoi.

“Bahkan korban juga dibawa ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma melayani tamu yang dicari oleh MS,” lanjut Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Baca Juga: Pecel Lele Buka Lowongan Kerja Dengan Fasilitas Yang Sangat Menjanjikan, Buruan Daftar Sekarang

Setelah melayani tamu di wisma, di sana MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa ada tamu agar menghubunginya.

“Hingga pelaku carikan sembilan tamu untuk dijual, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu. Polisi langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang,” tuturnya. 

Baca Juga: Usai Putus dari Fujianti Utami Thariq Halilintar Masuk Rumah Sakit

Satu diantaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia anak di bawah umur

Saat ditangkap MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung ditangkap.

Baca Juga: Batam Wanderlust Buka Lowongan Kerja, Buruan Ambil Kesempatannya

Untuk pelaku MI, ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.

Baca Juga: PT Trio Estro Casuar Buka Lowongan Kerja, Segera Daftarkan Dirimu

Kapolresta Tanjungpinang menerangkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.

Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.***