HARIANMEMOKEPRI.COM — Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandara

Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam mengatakan tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Evi, Kamis (6/6/2024).

Di tempat berbeda, lanjut Evi, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB

LKK kedapatan membawa 4 bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine dengan berat 100 gram dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam.

“Dari penindakan itu, kami melakukan menindaklanjuti sinergi bersama pihak Polda Kepri,” kata Evi.

Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Polda Kepri dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.

Acara pemusnahan juga turut dihadiri Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 milyar dan maksimum Rp10 milyar.