HARIANMEMOKEPRI.COM – Aksi penyamaran petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di salah satu tempat hiburan malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, membuahkan hasil. Dua orang pelaku pengedar narkotika berhasil diringkus pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DLH, seorang pramusaji, dan LK, staf bar di tempat hiburan tersebut.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa pil ekstasi, liquid vape mengandung zat berbahaya, serta uang hasil transaksi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, penangkapan itu berawal dari operasi undercover buy yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil membongkar transaksi narkotika di dalam lokasi hiburan.
“Tersangka DLH ditangkap saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan cairan vape yang mengandung zat terlarang kepada anggota yang menyamar,” jelas Pandra, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir ekstasi berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung MDMB-4en-PINACA, beberapa unit vape berbagai merek, uang tunai Rp4,5 juta, dan sebuah telepon genggam.
Beberapa saat setelahnya, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali menangkap LK di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut.
LK diduga menjadi perantara dalam transaksi narkoba yang melibatkan DLH. Polisi turut menyita uang Rp750 ribu serta satu unit ponsel.
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru, pil ekstasi tersebut mengandung MDMA, sedangkan cairan vape terbukti mengandung MDMB-4en-PINACA, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial RH yang kini DPO, sedangkan liquid vape dibeli dari AL yang juga DPO,” ungkap Pandra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas menegaskan, Polda Kepri akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan.
“Kami terus berkomitmen memerangi peredaran gelap narkotika. Laporkan segera jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar kita,” tegasnya.

