Beberapa saat setelahnya, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali menangkap LK di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut.
LK diduga menjadi perantara dalam transaksi narkoba yang melibatkan DLH. Polisi turut menyita uang Rp750 ribu serta satu unit ponsel.
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru, pil ekstasi tersebut mengandung MDMA, sedangkan cairan vape terbukti mengandung MDMB-4en-PINACA, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial RH yang kini DPO, sedangkan liquid vape dibeli dari AL yang juga DPO,” ungkap Pandra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas menegaskan, Polda Kepri akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan.

