HARIANMEMOKEPRI.COM – Aksi penyamaran petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di salah satu tempat hiburan malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, membuahkan hasil. Dua orang pelaku pengedar narkotika berhasil diringkus pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DLH, seorang pramusaji, dan LK, staf bar di tempat hiburan tersebut.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa pil ekstasi, liquid vape mengandung zat berbahaya, serta uang hasil transaksi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, penangkapan itu berawal dari operasi undercover buy yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil membongkar transaksi narkotika di dalam lokasi hiburan.

“Tersangka DLH ditangkap saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan cairan vape yang mengandung zat terlarang kepada anggota yang menyamar,” jelas Pandra, Jumat (24/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir ekstasi berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung MDMB-4en-PINACA, beberapa unit vape berbagai merek, uang tunai Rp4,5 juta, dan sebuah telepon genggam.

Beberapa saat setelahnya, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali menangkap LK di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut.

LK diduga menjadi perantara dalam transaksi narkoba yang melibatkan DLH. Polisi turut menyita uang Rp750 ribu serta satu unit ponsel.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.