Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Lain Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beserta jajaran hingga Kepolisian musnahkan barang bukti hasil tindak pidana, Rabu (25/9/2024) foto Istimewa

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beserta jajaran hingga Kepolisian musnahkan barang bukti hasil tindak pidana, Rabu (25/9/2024) foto Istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM– Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tangkapan Kepolisian pada Rabu (25/9/2024).

Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana penertiban umum (Kantibum).

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hanny Wanike Pasaribu, didampingi sejumlah pejabat terkait, seperti Kasi Barang Bukti RD Akmal dan Kasi Intel Senopati.

“Pemusanahan ini mencakup beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar RD Akmal.

Sebanyak 16 perkara narkotika, 3 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta 5 perkara penertiban umum (Kantibum) disertakan dalam pemusnahan ini.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 10 butir ekstasi dan 6,5274 gram sabu, yang dihancurkan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam air panas, dan dibuang ke toilet Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sementara itu, barang bukti Oharda dan Kantibum, termasuk beberapa ponsel, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besi yang telah disediakan.

Berita Terkait

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar
Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Gagal Selundupkan Sabu, Dua Pria Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Satlantas Polresta Tanjungpinang Amankan 26 Motor Pada Razia Balap Liar
Berantas Perjudian, Polresta Tanjungpinang Ajak Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:34 WIB

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:31 WIB

Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut

Berita Terbaru

Salah satu transportasi laut yang ada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Sabtu (22/3/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

KSOP Tanjungpinang: Belum Ada Penundaan Kapal Akibat Cuaca Buruk

Minggu, 23 Mar 2025 - 04:17 WIB