Baca Juga: Pimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Imigrasi
“Terungkapnya dari ibu-ibu yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba, ibu itu menanyakan dan ternyata anak itu mejadi korban kejahatan seksual,” tambah Kombes Ompusunggu.
Dari pengakuan ZH, ia nekat melakukan perbuatan keji itu lantaran dirinya sering menonton video dewasa lewat internet. Bahkan pelaku merupakan anak broken home.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Diserbu Masyarakat Kecamatan Tanjungpinang Kota Sejak Pagi
“Pelaku mengakui nya hanya sekali. Saat ini pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban akan didampingi oleh perlindungan anak, untuk memonitor psikologi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZH terancam Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tajun 2016 tentang perlindungan anak.

