Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Konsolidasi yang Dilakukan Oleh KPK
Pelaku berhasil ditangkap berawal dari Polsek Tanjungpinang Timur menerima Laporan polisi terkait kasus kejahatan seksual anak dibawah umur.
Tanpa buruh waktu lama Unit Reskrim Polsek dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung memburu pelaku.
Baca Juga: UMK Batam Naik Hanya 4,1 Persen, Anggota Komisi IV DPRD Kecewa
Masih kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, kejadian pemerkosaan ini terjadi di sebuah ruko kosong yang ada di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban, kilometer 12.
Dimana waktu itu korban yang baru sekolah ini langsung didatangi ZH dan sempat membujuk korban dengan modus membelikan es krim.
Baca Juga: DPRD Batam Minta Pemko Serius Tuntaskan Masalah Banjir
“Lalu korban dibawa ke Ruko kosong. Korban sempat melawan, namun diseret oleh pelaku. Dan pelaku langsung berbuat hal yang tidak senonoh,” ungkapnya.
Seusai melakukan aksinya itu, pelaku sempat
mengantarkan korban di lokasi tempat bertemu. Di lokasi itu, warga sekitar melihat kondisi pakaian korban yang telah kotor.

