HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan penangkapan pelaku kejahatan terhadap anak bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolresta Tanjungpinang dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang ketika mengungkap kasus pemerkosaan anak bawah umur, Selasa (5/2024).
Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Kedisiplinan ASN hingga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku inisial ZH (16) seorang pria remaja nekat melancarkan aksinya kepada seorang korban yang masih usia 12 tahun.
ZH melakukan aksinya itu akibat keseringan nonton film dewasa sehingga ZH terpicu untuk melakukan kejahatan seksual tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Rakornis Partai Golkar
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan ZH ditangkap saat sedang berkendara, di kawasan Perumahan Alam Gas, Senin (4/2023) kemarin sore.
“Pukul 17.30 pelaku berhasil ditangkap, saat sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Pol Ompusunggu
Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Konsolidasi yang Dilakukan Oleh KPK
Pelaku berhasil ditangkap berawal dari Polsek Tanjungpinang Timur menerima Laporan polisi terkait kasus kejahatan seksual anak dibawah umur.
Tanpa buruh waktu lama Unit Reskrim Polsek dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung memburu pelaku.