HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan penangkapan pelaku kejahatan terhadap anak bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolresta Tanjungpinang dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang ketika mengungkap kasus pemerkosaan anak bawah umur, Selasa (5/2024).
Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Kedisiplinan ASN hingga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku inisial ZH (16) seorang pria remaja nekat melancarkan aksinya kepada seorang korban yang masih usia 12 tahun.
ZH melakukan aksinya itu akibat keseringan nonton film dewasa sehingga ZH terpicu untuk melakukan kejahatan seksual tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Rakornis Partai Golkar
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan ZH ditangkap saat sedang berkendara, di kawasan Perumahan Alam Gas, Senin (4/2023) kemarin sore.
“Pukul 17.30 pelaku berhasil ditangkap, saat sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Pol Ompusunggu
Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Konsolidasi yang Dilakukan Oleh KPK
Pelaku berhasil ditangkap berawal dari Polsek Tanjungpinang Timur menerima Laporan polisi terkait kasus kejahatan seksual anak dibawah umur.
Tanpa buruh waktu lama Unit Reskrim Polsek dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung memburu pelaku.
Baca Juga: UMK Batam Naik Hanya 4,1 Persen, Anggota Komisi IV DPRD Kecewa
Masih kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, kejadian pemerkosaan ini terjadi di sebuah ruko kosong yang ada di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban, kilometer 12.
Dimana waktu itu korban yang baru sekolah ini langsung didatangi ZH dan sempat membujuk korban dengan modus membelikan es krim.
Baca Juga: DPRD Batam Minta Pemko Serius Tuntaskan Masalah Banjir
“Lalu korban dibawa ke Ruko kosong. Korban sempat melawan, namun diseret oleh pelaku. Dan pelaku langsung berbuat hal yang tidak senonoh,” ungkapnya.
Seusai melakukan aksinya itu, pelaku sempat
mengantarkan korban di lokasi tempat bertemu. Di lokasi itu, warga sekitar melihat kondisi pakaian korban yang telah kotor.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Imigrasi
“Terungkapnya dari ibu-ibu yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba, ibu itu menanyakan dan ternyata anak itu mejadi korban kejahatan seksual,” tambah Kombes Ompusunggu.
Dari pengakuan ZH, ia nekat melakukan perbuatan keji itu lantaran dirinya sering menonton video dewasa lewat internet. Bahkan pelaku merupakan anak broken home.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Diserbu Masyarakat Kecamatan Tanjungpinang Kota Sejak Pagi
“Pelaku mengakui nya hanya sekali. Saat ini pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban akan didampingi oleh perlindungan anak, untuk memonitor psikologi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZH terancam Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tajun 2016 tentang perlindungan anak.

