HARIANMEMOKEPRI.COM — Agnes yang merupakan kekasih dari pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio pada 2 Maret 2023 dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku.
Pada awalnya Agnes yang semula hanya sebagai saksi dan setelah melalui serangkaian pemeriksaaan pada akhirnya dinaikkan sebagai pelaku penganiayaan.
Dirkrimun Polda Metro Jaya juga menjelaskan mengenai sejumlah alasan mengapa Agnes disebut sebagai pelaku bukan tersangka sebagaimana dikutip harianmemokepri.com di Instagram @undercover.id pada 3 Maret 2023.
Baca Juga: Tanpa Butuh Waktu Lama 4 orang Pelaku Narkoba diringkus Satresnarkoba Tanjungpinang
Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirkrimun Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Agnes yang juga melibatkan sejumlah ahli seperti ahli pidana hingga psikolog.
Hal itu dilakukan dikarenakan Agnes masih berusia 15 tahun sehingga dalam proses penyelidikannya harus mengikuti undang-undang peradilan anak.