Tersangka melakukan aksinya berulang kali sejak 2020 di rumahnya. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka melakukan rudapaksa dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.
“Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya,” ujar Anton. Atas perbuatannya, tersangka SR dan SL dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
28 November 2022 09:41
2 Pria Ditangkap Polisi setelah Perkosa Anaknya Masing-Masing
2 Pria Ditangkap Polisi setelah Perkosa Anaknya Masing-Masing

