HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial U yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di tempat hiburan malam (THM) Starpool Biliar Cafe and Restoran Karaoke, Jalan Barek Motor, Kijang, Kabupaten Bintan Timur.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang pada Senin, 12 Mei 2025, terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut yang telah meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi itu, Dan Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra, melaporkan temuan tersebut kepada Dandim.

Atas perintah Dandim, Kapten Inf Maswendra langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dandim memerintahkan saya untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Saya segera mengumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapten Inf Maswendra di Kantor Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, Selasa (13/5/2025).

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim menuju lokasi dan mulai melakukan pengintaian. Sekitar pukul 00.00 WIB, seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi awal terlihat mengendarai mobil Nissan March berwarna biru dan memasuki lokasi THM.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan tiga paket sabu seberat total 10,85 gram, satu alat hisap (bong), timbangan digital, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya termasuk uang tunai sebesar Rp1.802.000,” jelas Maswendra.

Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses hukum lebih lanjut.