intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhum sebelum perkawinan dengan Teddy,” ucap Abdurrahman.

Ia juga menyebut, harta yang didapat Lina Jubaidah saat bersama Teddy, juga harus dibagikan.

“Kalau ada harta yang didapat setelah perkawinan dengan Teddy maka itu juga harus dibagi,” ujar Abdurrahman.

Sementara itu, harta warisan yang diberikan kepada Putri Delina dan Rizky Febian yakni rumah di kawasan Cileunyi dan ruko yang dulunya salon.***