HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengedepankan pendekatan komprehensif dan solutif dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji.

Permasalahan tersebut dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, yakni Puskopkar.

Kondisi itu menyebabkan BP Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5/2026).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan tersebut memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan kawasan perumahan.

Meski demikian, Harlas menegaskan BP Batam tetap berupaya mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” katanya.

Saat ini, proses penyelesaian masih berada dalam tahap koordinasi lintas pihak. BP Batam juga berencana mengundang pihak terkait serta warga untuk membahas solusi yang tepat dan terukur agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.