Baca Juga: Lagu Minang Risaulai Bergenre Rapper Enak Didengar Serta Penuh Makna Yang Terkandung

Sutarno menambahkan Rehabilitasi narkoba adalah sebuah tingkatan represif yang dilakukan bagi pecandu narkoba yang ada di lapas ini.

“Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban (WBP) dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik,” terangnya selaku mentor dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualauan Riau.

Baca Juga: Berawal Dari Nongkrong Bersama Forum RT RW, Turnamen Futsal Hingga Malam Hiburan Dapat Terlaksana

Sementara itu Kepala Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Edi Mulyono dalam sambutannya mengatakan dengan kegiatan seperti ini bisa memberikan perubahan perilaku bagi warga Pemasyarakatan.

“Saya berharap dengan adanya program ini dapat merubah perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat telah kembali ke masyarakat umum dan juga tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada para WBP yang sudah sudah mengikuti kegiatan rehab ini dengan baik,” ujar Edi Mulyono.