HARIANMEMOKEPRI.COM — Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang menutup pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Narapidana di Lapangan Olahraga Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang, Selasa (29/2023).
Tujuan dari kegiatan Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang ini untuk merehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan agar kembali pulih dalam keadaan normal artinya tidak lagi bergantung pada obat-obatan (pecandu).
Baca Juga: Dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, Kejaksaan Tinggi Kepri Sampaikan Penerimaan CASN Tahun 2023
Dalam penutupan Rehabilitasi Sosial tersebut, Kepala Bidang Keamanan dan Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Sutarno menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait yang turut menyukseskan terlaksananya program Rehabilitasi Sosial selama 6 bulan ini.
“Tanpa bantuan dan kerjasama semua pihak, program rehabilitasi ini tidak dapat terlaksana dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal seperti saat ini,” ungkap Sutarno.
Tinggalkan Balasan