“Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan berkelanjutan di dalam lapas, tidak hanya dalam aspek literasi dasar, tetapi juga peningkatan keterampilan hidup (life skills) yang tersertifikasi,” jelas Nafriyon.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk menyusun langkah-langkah administratif guna memenuhi seluruh persyaratan pembentukan PKBM mandiri.

Dinas Pendidikan juga berkomitmen memfasilitasi proses pendaftaran dan verifikasi operasional lembaga tersebut.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya konkret dalam memenuhi amanat Undang-Undang Pemasyarakatan terkait pemenuhan hak pendidikan bagi warga binaan.