HARIANMEMOKEPRI.COM — Lapas Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi khusus bagi warga binaan beragama Buddha pada Kamis (23/5/2024).
Pemberian remisi ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan total 12 orang warga binaan yang menerima remisi dengan besaran yang berbeda.
Remisi khusus ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 12 orang warga binaan, 9 orang menerima remisi sebesar 1 bulan, 1 orang menerima remisi sebesar 1 bulan 15 hari, dan 2 orang lagi menerima remisi sebesar 2 bulan.
Pemberian remisi ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi.
Dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu.
Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut telah memenuhi syarat, di antaranya mengikuti pembinaan kemandirian maupun kepribadian dengan baik dan berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas Tanjungpinang.