Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2024 terjadi enam insiden kemunculan buaya di wilayah Bintan.

Sementara hingga Juni 2025, tercatat sudah tiga kejadian, salah satunya menelan korban jiwa di Kecamatan Teluk Bintan.

Ronny menegaskan, keberadaan buaya memang dilindungi undang-undang, namun juga menjadi ancaman serius jika berada di sekitar permukiman warga. Oleh sebab itu, diperlukan langkah penanganan yang tepat dan sesuai aturan.

“Kami juga butuh arahan, misalnya jika ada buaya yang ditangkap, langkah apa yang harus dilakukan? Apakah harus dikirim ke Batam, dititipkan di penangkaran lokal, atau bagaimana? Ini satwa dilindungi, tapi juga berpotensi menjadi ancaman besar,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, BPBD Bintan bersama instansi terkait akan merumuskan langkah konkret dan kebijakan teknis terkait penanganan buaya, tentunya tetap mengedepankan keselamatan serta ketentraman masyarakat sebagai prioritas utama.