HARIANMEMOKEPRI.COM – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bintan, Hafizha Rahmadhani, secara resmi melantik Ketua TP PKK Kecamatan serta Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan se-Bintan untuk masa bakti 2025–2030.
Pelantikan berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (26/5/2025), dan turut disejalankan dengan pelantikan Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu tingkat kelurahan dan desa.
Pelantikan ini disebut sebagai langkah awal yang menunjukkan komitmen serius dalam mendukung program strategis Pemerintah Daerah.
Hafizha menegaskan bahwa peran TP PKK dan Posyandu harus berjalan seiring dalam mendukung visi pembangunan nasional.
“Dalam menjalankan tugas, baik PKK maupun Posyandu akan selaras dengan visi-misi pembangunan nasional 2025–2029 Bapak Presiden dan Wakil Presiden, yang dipedomani melalui Asta Cita,” ujarnya.
Hafizha juga mengingatkan bahwa gerakan PKK memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Perpres Nomor 99 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020. Sementara, Posyandu mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Diskominfo Bintan
Halaman : 1 2 Selanjutnya









