HARIANMEMOKEPRI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang menggelar razia kamar hunian warga binaan, Kamis (3/7/2025).
Razia diawali dengan apel bersama di halaman klinik Lapas. Selanjutnya, penggeledahan dilaksanakan di kamar hunian Blok F.04 dan F.05,
Razia kamar hunian warga binaan tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto.
Operasi gabungan ini melibatkan 20 personel Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas, 4 anggota BNNK Tanjungpinang, serta Taruna Poltekip dan CPNS.
Dari hasil razia, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian.
Barang terlarang yang ditemukan antaranya kipas angin mini, mancis gas, alat cukur, pinset, kartu remi, benda tajam, lampu LED, dan blower.
“Seluruh barang yang ditemukan langsung didata dan dimusnahkan guna mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lapas,” jelas Untung Cahyo.

