HMK, BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Setelah menggelar rapat sehari sebelumnya, Pansus kembali melanjutkan pembahasan bersama Tim Pemerintah Kota Batam pada Kamis (19/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Yunus SPi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum LAM Kota Batam. Sejumlah anggota Pansus turut hadir untuk memperdalam materi dan penyelarasan substansi ranperda.

Dari pihak Pemerintah Kota Batam, tim dari Bagian Hukum serta perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengikuti rapat guna memberikan pandangan dan masukan terhadap materi regulasi yang sedang digodok.

Muhammad Yunus menegaskan bahwa Pansus menargetkan Ranperda LAM Kota Batam dapat diselesaikan dan disahkan dalam tahun ini. Ia menilai kehadiran regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum untuk memperkuat posisi dan peran LAM dalam pembangunan serta pelestarian budaya daerah.

“Kita target memang dapat disahkan tahun ini juga. Mudah-mudahan pembahasan selanjutnya semakin memudahkan upaya kita menyusun pasal demi pasal dalam ranperda ini,” ujar Yunus.

Ia menambahkan, perda tersebut diharapkan mampu mengatur secara komprehensif hubungan LAM dengan pemerintah daerah, organisasi paguyuban, hingga zuriat Nong Isa.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperteguh identitas budaya lokal serta memberi kepastian peran LAM dalam pembangunan kota Batam, kebudayaan daerah, dan masyarakat adat.