Hal itu dilakukan agar Ranperda LAM benar-benar mengakomodasi kepentingan pelestarian adat dan budaya Melayu di Batam serta menjadi payung bagi keragaman budaya daerah.
“Kita mengharapkan Ranperda ini benar-benar komprehensif dan tidak ada ketentuan yang seharusnya diatur tertinggal. Dengan demikian Ranperda ini dapat diterapkan dalam upaya meningkatkan aspek kearifan budaya lokal sebagai payung persatuan budaya daerah,” ujar Yunus.
Ia menambahkan, intensitas pembahasan Ranperda LAM cukup tinggi karena ditargetkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
Dengan pengesahan tersebut, keberadaan Lembaga Adat Melayu di Kota Batam diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat.

