HARIANMEMOKEPRI.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM) dalam rapat bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Senin (23/6/2026) siang.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam itu menghadirkan narasumber Profesor Abdul Malik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji guna memperdalam materi penyusunan regulasi tersebut agar lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pembahasan dipimpin langsung Ketua Pansus Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution.

Dari pihak Pemerintah Kota Batam turut hadir perwakilan Bagian Hukum Setdako serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Selain itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Batam Raja Haji Muhammad Amin juga hadir dan memberikan pandangan terhadap sejumlah pasal dalam Ranperda.

Sejumlah tokoh adat lainnya turut menyampaikan masukan demi penyempurnaan substansi rancangan peraturan tersebut.

Ketua Pansus Muhammad Yunus menegaskan, pihaknya sengaja melibatkan tokoh adat untuk membahas pasal demi pasal secara mendalam.

Hal itu dilakukan agar Ranperda LAM benar-benar mengakomodasi kepentingan pelestarian adat dan budaya Melayu di Batam serta menjadi payung bagi keragaman budaya daerah.

“Kita mengharapkan Ranperda ini benar-benar komprehensif dan tidak ada ketentuan yang seharusnya diatur tertinggal. Dengan demikian Ranperda ini dapat diterapkan dalam upaya meningkatkan aspek kearifan budaya lokal sebagai payung persatuan budaya daerah,” ujar Yunus.

Ia menambahkan, intensitas pembahasan Ranperda LAM cukup tinggi karena ditargetkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.

Dengan pengesahan tersebut, keberadaan Lembaga Adat Melayu di Kota Batam diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat.