Ketua Umum LAMI, Agus Ramdah, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan pelestarian lingkungan hidup.
“Kami menuntut investigasi menyeluruh atas legalitas usaha perkebunan ini, audit terhadap tunggakan PSDH, pembatalan surat sporadik yang terbit secara ilegal, serta penindakan hukum sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Agus, Senin (28/7/2025)
Menanggapi laporan tersebut, petugas Pos Gakkum Kehutanan Wilayah Kepri, Satria, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti.
“Sesuai arahan dari pusat, kami wajib merespons dengan cepat. Kehadiran masyarakat sipil dan media sangat membantu dalam pengawasan terhadap kawasan hutan. Kami akan memproses laporan ini secepatnya,” kata Satria.
Kasus ini kini dalam pengawasan ketat dan menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat potensi kerugian negara serta ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di Kepulauan Riau.
LAMI mendesak pemerintah pusat untuk bertindak tegas dalam menghentikan praktik perambahan hutan yang diduga melibatkan aktor-aktor lokal berpengaruh.

