Hal ini dinilai melanggar Peraturan Menteri LHK No. P.89/2018 yang mewajibkan partisipasi masyarakat dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja.
2. Pengabaian Kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
Perkebunan milik Abun diduga tidak pernah membayar kewajiban PSDH sejak awal beroperasi.
Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Meski KPH Lingga telah melakukan pengecekan sejak Desember 2024, belum terlihat adanya upaya penindakan.
3. Penerbitan Surat Sporadik Ilegal
Kepala Desa Sungai Pinang diduga menerbitkan enam surat tanah sporadik untuk lahan milik Abun yang berada dalam kawasan hutan.
Padahal, sesuai PP No. 24/1997 dan UU Pokok Agraria, kawasan hutan bukan merupakan objek penerbitan surat sporadik.
4. Perambahan Hutan dan Dugaan Kolusi
Aktivitas perkebunan tanpa izin resmi tersebut masuk dalam kategori perambahan hutan negara. LAMI juga mencurigai adanya kolusi antara oknum aparat desa, pihak KPH, dan pemilik lahan.
Selain itu, pengabaian terhadap kewajiban PSDH menimbulkan dugaan terjadinya penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang melanggar UU No. 41/1999 tentang Kehutanan serta UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

