HARIANMEMOKEPRI.COM — Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) secara resmi melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan negara dan penerbitan enam surat tanah sporadik ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, tepatnya di Pos Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kepulauan Riau yang berlokasi di Batam.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua DPD LAMI Provinsi Kepri, Abd. Karim, disebutkan bahwa terdapat sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan secara sistemik terkait pengelolaan lahan perkebunan milik seorang warga bernama Abun di kawasan hutan produksi negara.

Hasil investigasi LAMI mengungkap empat poin dugaan pelanggaran utama sebagai berikut:

1. Rekayasa Kelompok Tani Hutan (KTH)

KTH dibentuk oleh Pemerintah Desa Sungai Pinang bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lingga pada Juni 2025 setelah lahan sudah digarap.