HARIANMEMOKEPRI.COM — Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) secara resmi melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan negara dan penerbitan enam surat tanah sporadik ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, tepatnya di Pos Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kepulauan Riau yang berlokasi di Batam.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua DPD LAMI Provinsi Kepri, Abd. Karim, disebutkan bahwa terdapat sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan secara sistemik terkait pengelolaan lahan perkebunan milik seorang warga bernama Abun di kawasan hutan produksi negara.

Hasil investigasi LAMI mengungkap empat poin dugaan pelanggaran utama sebagai berikut:

1. Rekayasa Kelompok Tani Hutan (KTH)

KTH dibentuk oleh Pemerintah Desa Sungai Pinang bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lingga pada Juni 2025 setelah lahan sudah digarap.

Hal ini dinilai melanggar Peraturan Menteri LHK No. P.89/2018 yang mewajibkan partisipasi masyarakat dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja.

2. Pengabaian Kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)

Perkebunan milik Abun diduga tidak pernah membayar kewajiban PSDH sejak awal beroperasi.

Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Meski KPH Lingga telah melakukan pengecekan sejak Desember 2024, belum terlihat adanya upaya penindakan.

3. Penerbitan Surat Sporadik Ilegal

Kepala Desa Sungai Pinang diduga menerbitkan enam surat tanah sporadik untuk lahan milik Abun yang berada dalam kawasan hutan.

Padahal, sesuai PP No. 24/1997 dan UU Pokok Agraria, kawasan hutan bukan merupakan objek penerbitan surat sporadik.

4. Perambahan Hutan dan Dugaan Kolusi

Aktivitas perkebunan tanpa izin resmi tersebut masuk dalam kategori perambahan hutan negara. LAMI juga mencurigai adanya kolusi antara oknum aparat desa, pihak KPH, dan pemilik lahan.

Selain itu, pengabaian terhadap kewajiban PSDH menimbulkan dugaan terjadinya penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang melanggar UU No. 41/1999 tentang Kehutanan serta UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketua Umum LAMI, Agus Ramdah, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan pelestarian lingkungan hidup.

“Kami menuntut investigasi menyeluruh atas legalitas usaha perkebunan ini, audit terhadap tunggakan PSDH, pembatalan surat sporadik yang terbit secara ilegal, serta penindakan hukum sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Agus, Senin (28/7/2025)

Menanggapi laporan tersebut, petugas Pos Gakkum Kehutanan Wilayah Kepri, Satria, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti.

“Sesuai arahan dari pusat, kami wajib merespons dengan cepat. Kehadiran masyarakat sipil dan media sangat membantu dalam pengawasan terhadap kawasan hutan. Kami akan memproses laporan ini secepatnya,” kata Satria.

Kasus ini kini dalam pengawasan ketat dan menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat potensi kerugian negara serta ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di Kepulauan Riau.

LAMI mendesak pemerintah pusat untuk bertindak tegas dalam menghentikan praktik perambahan hutan yang diduga melibatkan aktor-aktor lokal berpengaruh.