Dan jangan membuat Kota Batam menjadi ‘mandul’ oleh adanya semua perizinan diambil alih Pemerintah pusat, sementara prosesnya cukup lama.
“Untuk pengurusan ini, sangat membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Akibatnya perusahaan asing (PMA) tidak jadi berinvestasi di Indonesia khususnya di Kota Batam. Hal inilah sangat merugikan perusahaan pengelola Kawasan industri dan juga negara karena kehilangan potensi pendapatan negara disamping itu kesempatan menciptakan lowongan pekerjaan juga hilang,” tegasnya.
Harapannya, kondisi ini jangan sampai mengganggu iklim investasi yang ada dan membuat kabur investor dari Batam. Mestinya aturan baru ini sangat memudahkan dan tidak sampai mempersulit investor.
Dan kalau bisa semua aturan dan perizinan yang berkaitan dengan Investasi di Batam dikeluarkan dan diberikan izinnya di Batam saja. Tanpa harus mengurusnya ke pemerintah Pusat.

