Hal ini, tambah Politisi PDI Perjuangan sangat tidak sejalan dengan prinsip perizinan yang efektif dan efesien. Padahal Perusahaan telah memiliki dokumen dari BP Batam yang mana telah ditentukan peruntukannya.
Selain itu, untuk pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pun berdasarkan dokumen yang diterbitkan BP Batam juga membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan kesimpulan kami dari hasil sidak ini adalah, pengurusan PKKPR-Darat sangat tidak efektif, karena melibatkan 3 lembaga/instansi yang berbeda yaitu DPMPTSP, Dinas Tata Ruang dan kemudian BPN Kota. Perizinan PKKPR-Darat merupakan izin dasar artinya Ketika belum diterbitkan maka perusahaan tidak bisa mengurus perizinan yang lainnya,” tegasnya.
Baca Juga: Endang Budi Karya Sumadi Apresiasi Dekranasda Batam Hasilkan Produk Kualitas
“Alangkah lebih baik apabila khusus untuk Kota Batam dipermudah serta dipercepat proses penerbitan PKKPR-Darat jika perusahaan yang mengajukan telah memiliki legalitas lahan yang lengkap dan benar,” tambahnya.

