Hal yang sama juga berlaku dalam pengurusan persetujuan lingkungan oleh Investor PMA. Saat ini, setelah berlakunya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Recana Pemantauan Lingkungan Hidup.

Maka setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha di Kawasan Industri, harus memberikan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada perusahaan-perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha di Kawasan industri sesuai dengan AMDAL Kawasan industri.

Baca Juga: Ini Dia Resep Gulai Daun Singkong Cabe Rawit Teri, Hanya 10 Menit Persiapan, 15 Menit Memasak, Buktikan…

Permasalahannya adalah, terhadap investor asing/perusahaan asing (PMA) yang akan melakukan kegiatan usahan di Kawasan industri, pengelola Kawasan industri tidak bisa memberikan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada perusahaan asing (PMA) tersebut.

Berdasarkan ketentuan, Perusahaan asing (PMA) wajib mengurus perizinan lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Dengan adanya kondisi ini, tambahnya lagi, memperlambat semua proses perizinan yang ada. Dan sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Mengingat, Batam adalah Kota Investasi dan harus betul-betul dijaga dan diperhatikan.