Baca Juga: 3 Seni dan Keahlian Melaut yang Tak Bisa Dipelajari di Medsos, Nelayan Lingga Sudah Akrab dengan Ini, Apa Itu?

Kemudian diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Batam untuk kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Setelah terbitnya ketentuan perihal perizinan itu, maka pemohon diwajibkan memiliki PKKPR-Darat yang berdasarkan temuan pengurusannya sangat sulit,”

“Bahkan banyak persyaratan yang sangat menyulitkan. Selain itu, pengaju wajib melakukan konsultan kajian tata ruang dan diharuskan membayar retribusi,” tegas Nuryanto disela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Kanto PTSP Batam Center.

Baca Juga: Daun Muda Banyak Dicari Orang Tua di Lingga, Bahkan Merasa Kehilangan Jika Tidak Ada Itu, Ini Macamnya…

Hal ini, tambah Politisi PDI Perjuangan sangat tidak sejalan dengan prinsip perizinan yang efektif dan efesien. Padahal Perusahaan telah memiliki dokumen dari BP Batam yang mana telah ditentukan peruntukannya.

Selain itu, untuk pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pun berdasarkan dokumen yang diterbitkan BP Batam juga membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan kesimpulan kami dari hasil sidak ini adalah, pengurusan PKKPR-Darat sangat tidak efektif, karena melibatkan 3 lembaga/instansi yang berbeda yaitu DPMPTSP, Dinas Tata Ruang dan kemudian BPN Kota. Perizinan PKKPR-Darat merupakan izin dasar artinya Ketika belum diterbitkan maka perusahaan tidak bisa mengurus perizinan yang lainnya,” tegasnya.

Baca Juga: Endang Budi Karya Sumadi Apresiasi Dekranasda Batam Hasilkan Produk Kualitas