Salah satunya mengajukan permohonan alokasi yang memuat peruntukan lahan (bussines plan), membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) membayar jaminan pelaksanaan pembangunan.
Kemudian akan diterbitkan oleh BP Batam yaitu Penetepan Lokasi, Surat Perjanjian, Surat Keputusan dan Surat Rekomendasi yang memuat identitas penerima alokasi, peruntukan lahan, luas lahan dan koordinat lahan serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Kemudian diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Batam untuk kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Setelah terbitnya ketentuan perihal perizinan itu, maka pemohon diwajibkan memiliki PKKPR-Darat yang berdasarkan temuan pengurusannya sangat sulit,”
“Bahkan banyak persyaratan yang sangat menyulitkan. Selain itu, pengaju wajib melakukan konsultan kajian tata ruang dan diharuskan membayar retribusi,” tegas Nuryanto disela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Kanto PTSP Batam Center.

