HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menghimbau kepada personil untuk aktif memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam menindaklanjuti Perintah dari Kapolri yang di teruskan oleh Kapolda ke Kapolresta Jajaran sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Kepri dengan Nomor : Sprin/VI/Res.1.16./2023 tanggal 09 Juni 2023 tentang Satgas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Polda Kepulauan riau yang mana Kapolresta Barelang sebagai Kasatgas Wilayah Barelang atau Kota Batam. 

Baca Juga: Operasi Pasar Murah Berlangsung Enam Hari Kedepan, Sekda Batam Ajak Masyarakat Manfaatkan Kegiatan Ini

Terkait hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memerintahkan jajarannya memberikan himbauan dan sosialisasi ditempat jalur pemberangkatan dan penampungan mulai dari Bandara Hang Nadim, pelabuhan atau jalur lain yang dicurigai tempat pemberangkatan PMI illegal  

Untuk memasang spanduk, dan menempel stiker stop pengiriman PMI ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di kapal penumpang dan pemutaran video himbauan dari Polresta Barelang untuk dapat bersama sama dengan masyarakat mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pengiriman PMI ilegal dari wilayah Hukum Polresta Barelang ke luar negeri. 

Baca Juga: DJKI Kemenkumham RI Akan Gelar Kegiatan Dua Hari di Kepri, Berikut Agendanya Yang Dimeriahkan Artis Ibukota

Selain itu Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menjadi ancaman serius terhadap masyarakat, untuk itu meminta seluruh personil untuk aktif memberikan himbauan kepada masyarakat, memberikan informasi mengenai tindak pidana perdagangan orang, serta menggalakkan program-program pencegahan yang melibatkan masyarakat secara aktif.

“Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang merugikan banyak korban. Kami menginstruksikan ke personil untuk aktif memberikan himbauan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang. Melalui kerja sama dengan lembaga terkait,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N di Mapolresta Barelang, Selasa (13/2023). 

Baca Juga: Gubernur Kepri dan Bupati Karimun Bahas Pengembangan Bandara RHA Bersama Menteri Perhubungan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkapkan agar kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang yang saat ini berkeliaran di sekitar. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin merajalela. 

Dengan modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang salah satu modus yang umum adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor. 

Masih kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, para pelaku biasanya juga akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi, tapi tujuan sebenarnya adalah menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dengan yang ditawarkan di awal.

Baca Juga: Bangun Drainase 500 Meter Untuk Atasi Banjir, Rahma: Solusi Bagi Warga Perumahan Taman Harapan Indah

“Taktik lain yang sering digunakan adalah mengikat korban dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami oleh korban. Hal ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil,”pungkasnya.***