HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 20 ton di perairan Laut Natuna. Penindakan dilakukan terhadap kapal KM Maju Berkembang pada Rabu (27/8/2025) lalu.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 400 karung pasir timah masing-masing seberat 50 kilogram tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan energi sekaligus menjaga penerimaan negara.
Penindakan berawal dari informasi adanya kapal yang mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung menuju luar daerah pabean tanpa dokumen sah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera menerbitkan perintah operasi patroli laut,” jelas Zaky, Senin (8/9/2025)
Kapal patroli BC 20007 bergerak dari Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dan berhasil mengintersep KM Maju Berkembang.
Kapal bersama muatan kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai dengan pengawalan BC 7005.

