Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis perangkat, di antaranya iPhone seri terbaru serta sejumlah perangkat Samsung.
Seluruh barang beserta kendaraan kini telah diamankan ke kantor Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses pemeriksaan, petugas juga melibatkan unit K-9 untuk memastikan tidak adanya penyelundupan barang terlarang lainnya. Namun, hasilnya tidak ditemukan indikasi narkotika.
Bea Cukai Batam memperkirakan nilai barang mencapai miliaran rupiah dengan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah akibat aksi tersebut.
Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur penyeberangan yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memperkuat pengawasan di lapangan,” tambahnya.

