HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 18 Kg Narkoba jenis sabu dan 86.500 butir ekstasi.
Hal ini diungkapkan Polres Asahan pada konferensi pers yang di pimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi di dampingi para PJU, Forkopimda dan unit Satresnarkoba Polres Asahan, Selasa (12/11/2024).
AKBP Afdhal Junaidi mengatakan penangkapan kasus Narkotika Jenis Sabu 18.000 Gram dan 86.500 butir pil ekstasi terjadi pada hari Minggu 03 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB pagi di perairan Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
“Terdapat empat orang pelaku yang kami amankan, mereka berinisial A.P, Lk, (34 Th) berperan sabagai tekong, dan tiga orang ABK Inisial E.A, Lk, (33 Th), A.M (Lk, 31 Th), M.Y) (Lk, 33 Th),” ucapnya.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menerangkan berawal adanya informasi sebuah kapal pukat tarik Mini warna biru melakukan penjemputan Narkoba di perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia
“Tim opsnal Satresnarkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 03 November 2003 sekira pukul 10.00 WIB terlihat kapal sesuai dengan informasi yang mana di atas kapal tersebut terdapat empat orang laki-laki inisial, AM, M.Y, A.P dan E.A,” terang AKBP Afdhal Junaidi.

