Dari hasil penyelidikan kepada empat orang tersebut, didapatkan 18 bungkus teh cina merek Quanyinyang diduga berisikan paket Narkoba dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi yang disembunyikan.
“Menurut keterangan AP, narkotika ini milik Asung warga negara Malaysia dan dihantarkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” lanjut Kapolres Asahan.
Pada saat penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan terukur kepada pelaku, sehingga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Asahan.
AKBP Afdhal menyampaikan apabila memperoleh informasi terkait narkotika segera memberitahukan kepada pihak Polri.
Ia berpesan jangan terbuai dengan keuntungan besar ataupun terpancing karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
“Mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

