HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 18 Kg Narkoba jenis sabu dan 86.500 butir ekstasi.
Hal ini diungkapkan Polres Asahan pada konferensi pers yang di pimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi di dampingi para PJU, Forkopimda dan unit Satresnarkoba Polres Asahan, Selasa (12/11/2024).
AKBP Afdhal Junaidi mengatakan penangkapan kasus Narkotika Jenis Sabu 18.000 Gram dan 86.500 butir pil ekstasi terjadi pada hari Minggu 03 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB pagi di perairan Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
“Terdapat empat orang pelaku yang kami amankan, mereka berinisial A.P, Lk, (34 Th) berperan sabagai tekong, dan tiga orang ABK Inisial E.A, Lk, (33 Th), A.M (Lk, 31 Th), M.Y) (Lk, 33 Th),” ucapnya.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menerangkan berawal adanya informasi sebuah kapal pukat tarik Mini warna biru melakukan penjemputan Narkoba di perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia
“Tim opsnal Satresnarkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 03 November 2003 sekira pukul 10.00 WIB terlihat kapal sesuai dengan informasi yang mana di atas kapal tersebut terdapat empat orang laki-laki inisial, AM, M.Y, A.P dan E.A,” terang AKBP Afdhal Junaidi.
Dari hasil penyelidikan kepada empat orang tersebut, didapatkan 18 bungkus teh cina merek Quanyinyang diduga berisikan paket Narkoba dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi yang disembunyikan.
“Menurut keterangan AP, narkotika ini milik Asung warga negara Malaysia dan dihantarkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” lanjut Kapolres Asahan.
Pada saat penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan terukur kepada pelaku, sehingga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Asahan.
AKBP Afdhal menyampaikan apabila memperoleh informasi terkait narkotika segera memberitahukan kepada pihak Polri.
Ia berpesan jangan terbuai dengan keuntungan besar ataupun terpancing karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
“Mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

