HMK, Anambas – Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., menghadiri Finalisasi Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau dengan RTRW kabupaten/kota di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (22/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, enam usulan pola ruang strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara. Persetujuan itu menjadi dasar penyelarasan arah pembangunan daerah dengan kebijakan tata ruang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sinkronisasi RTRW dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang di setiap daerah berjalan selaras, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaksanaan pembangunan, investasi, dan pengembangan potensi wilayah tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian mengatakan, disetujuinya seluruh usulan Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan hasil yang positif bagi pembangunan daerah.

WhatsApp Image 2026 07 23 at 08.09.21

“Seluruh usulan yang kami ajukan telah disetujui. Ini menjadi langkah strategis agar kebutuhan pembangunan daerah kepulauan dapat terakomodasi dalam kebijakan tata ruang Provinsi Kepri,” ujarnya.

Menurut Raja Bayu, sinkronisasi RTRW akan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan terencana.

“Pembangunan yang terencana akan mempercepat pertumbuhan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Anambas,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen terus memperkuat perencanaan tata ruang yang terintegrasi sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing, khususnya di wilayah kepulauan. (***)