“Kalau masih ada yang jual tanpa izin, kami akan tindak tegas. Ini bisa sampai pada pencabutan izin usaha warung atau tokonya,” pungkas Masykur.
Langkah ini diambil untuk memastikan peredaran mikol di Anambas berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

