HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama tim gabungan terus menindaklanjuti persoalan peredaran minuman beralkohol (mikol) tanpa izin di wilayahnya.

Usai rapat koordinasi bersama instansi terkait beberapa waktu lalu, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan karton mikol berbagai merek, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri, di Pelabuhan Tarempa.

Ratusan karton mikol yang disita itu kini menjadi fokus pembahasan dalam rapat lanjutan antara Pemkab Anambas dan unsur Forkopimda di Kantor Bupati, Selasa (5/8/2025).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa peredaran mikol tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

“Kepemilikannya sah-sah saja, tapi kalau peredarannya di Anambas belum bisa karena tidak memiliki izin. Ini soal kelengkapan administrasi,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Anambas, Masykur.

Masykur menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Bupati, mikol tidak boleh diperjualbelikan di warung atau toko kecil.