Penjualan resmi hanya diizinkan di pusat perbelanjaan berskala supermarket atau swalayan.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anambas belum menerima satu pun permohonan izin edar mikol, kecuali dari Pulau Bawah Resort.

“Selagi belum ada ketentuan dan perizinannya, mikol tersebut tidak boleh diedarkan atau diperjualbelikan di Anambas,” tegasnya.

Meski begitu, Pemkab Anambas tengah berupaya menyusun dan menyesuaikan regulasi perizinan agar bisa diakses oleh kalangan pengusaha.

Upaya ini dilakukan dengan meninjau ulang Peraturan Bupati agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Adapun untuk mikol yang sebelumnya disita dari kapal kargo, Masykur menyebutkan, sebanyak 346 karton tersebut rencananya akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk kemudian dikirim balik ke agen asal di Tanjungpinang.

“Untuk sementara, mikol itu akan kami kembalikan ke pengusaha, agar diteruskan ke agennya,” ujarnya.

Sementara proses perizinan masih dalam tahap pembahasan, Pemkab menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran mikol di warung-warung di Anambas. Jika masih ditemukan penjualan tanpa izin, tindakan tegas akan diambil.